Tuesday, March 14, 2017

Haramkah Forex

Akhir 8211 akhir ini saya sempat tertarik dengan maraknya kegiatan Forex d'internet, sita de juga 8211 situs investiasi yang menawarkan persentase kembalien yang bisa kita bilang heboh deh. Dari return 20 sampai 35 perbulan, menurut, pendapat, saya, memang, sih, itu, bukan, suatu, yang, mustahil, untuk, dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah modèle bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal Hal ini tamponnya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan, yang, paler, ramai, adalah, dari, negeri, malaisie Beragam fatwa dan ijtihad et le dikemukakan oleh ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan pour ekonom dan intelektual juga ikut membre fatwa. Tapi terkadang fatwa 8211 la fatwa tersebut masih membingungkan pour netter dan orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs 8211 situs kerjasama internet seperti ini. Berkaitan dengan hal tersebut, saya al fakir dan al jahil yang hanya mengandalkan kemampuan dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan par fatwa 8211 fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian 8211 perjanjian de internet seperti akhir 8211 akhir ini. A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonésie mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut: Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentu sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT. Yaitu transaksi pembélien danpenjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses pénylesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu pényerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk en avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M B. Pendapat yang mengatakan foral adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka yang ada perjanjian jelasnya. Ijtihad oleh Prof. Dr. Juhaya Praja Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena, beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tentang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al-mizan, un-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliya, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah baie8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan de dalam bursa akad8221.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam baie8217 al-salam adalah: 1. pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmane atau musulman ilaih. 2. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka et harga tukar (ra8217s al-mal al-salam al-muslim fih). 3. Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qachi dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf de dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan dan berbeda dari akad jual dan beli (baie). 8226 Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. 8226 Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd aliasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Penulis adalah Gourou Besar Ilmu Syari8217ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Melihat kedua fatwa Un dan B tersebut seolah terdapat pilihan bagi kita untuk memilih apa yang mantap di hati kita. Pilihan kita nantinya, harus, kita, pertanggungjawabkan, sendiri, pada, Allah, sebab, kita, sudah, tahu, dalil, yang, diambil. Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurouNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semu akibat keharaman hasil usaha kita. Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan et pada hadis berikut: Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatanya, dan ditukar secara terus (pada satu masa tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai Pas de hadith 119). Dari hadis itu, jika dimaknakan sécara harfiah adalah sudah jelas. Barang yang dimaksud adalah émas, perak, gandum, tamar, dan garam. Tetapi, jika menyandarkan, pada, pengertian, harfiah, saja, maka, kacaulah, pengambilan, hukum, kita. Dalam pengambilan hukum ada suatu istilah qiyas, nah yang menjadi penting disini ada golongan ulama yang menqiaskan emas adalah mata uang karena pada konteks nabi mengucapkan hadis itu, emas menjadi mata uang jasirah arabe. Jadi, yang, lebih, kita, tekankan, adalah, pada, hukum, boleh, tidaknya, penyerahan, mata, uang, pada, future, atau, masse, depan, dengan, perjanjian, sekarang, seperti, pada, perdagangan, berjangka, Komoditi (PBK). Masalah itu judi ataukah tidak, adalat relatif tiap 8211 tiap orang menganggapnya, jadis untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diata, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya Encyclopédie de l'Islam Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, diman makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hali itu pada saat itu, maka kita, harus, menerapkannya, juga, pada, hukum, alat, tukar, kita, atau, yang, sekarang, adala, mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secaré tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara futur atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya héroïne yang pada jaman dahoulou waktu jaman Baginda Nabi caché tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karen efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya. Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat 8211 sanglant masque. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad en solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama adalah pewaris Kenabian, jika tidak, menemukan, solusi, permasalahan, bertanyalah, pada, mereka, yang, benar, 8211, benar, Arif, Billah. Wallahu A8217lam BisshowabAkhir 8211 akhir ini saya sempat tertarik dengan maraknya kegiatan Forex d'internet, juga situs 8211 situs investiasi yang menawarkan persentase kémbalien yang bisa kita bilang heboh deh. Dari return 20 sampai 35 perbulan, menurut, pendapat, saya, memang, sih, itu, bukan, suatu, yang, mustahil, untuk, dicapai. Tapi masalahnya sekarang apakah modèle bisnis dan perjanjian seperti itu adalah halal Hal ini tamponnya juga sudah mulai ramai dibahas di internet. Bahkan, yang, paler, ramai, adalah, dari, negeri, malaisie Beragam fatwa dan ijtihad et le dikemukakan oleh ahli dan pakar dibidang fikih. Bahkan pour ekonom dan intelektual juga ikut membre fatwa. Tapi terkadang fatwa 8211 la fatwa tersebut masih membingungkan pour netter dan orang yang ingin mencobai untuk terjun berlabuh pada situs 8211 situs kerjasama internet seperti ini. Berkaitan dengan hal tersebut, saya al fakir dan al jahil yang hanya mengandalkan kemampuan dari penciptaku untuk dapat berjaya, ingin merangkumkan pernyataan par fatwa 8211 fatwa mengenai fikih kontemporer forex, dan perjanjian 8211 perjanjian de internet seperti akhir 8211 akhir ini. A. Merujuk pada fatwa DSN Majelis Ulama Indonésie mereka mengeluarkan ijtihad kolektif sebagai berikut: Dewan Syariah Nasional Menetapkan. FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF). Pertama. Ketentuan Umum Transaksi jual beli mata uang prada prinsipnya boleh dengan ketentu sebagai berikut: a. Tidak untuk spekulasi (untungan-untungan). B. Ada kebutuhan transaksi aktuu untuk berjaga-jaga (simpanan). C. Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis maka nilainya, harus sama, dan secara tunai (at-taqabudh). D. Apabila berlainan jenis maka, harus, dilakukan, dengan, nilai, tukar (kurs), yang, berlaku, pada, saat, transaksi, secara, tunai. Kedua. Jenis-jenis transaksi Valuta Asing a. Transaksi SPOT. Yaitu transaksi pembélien danpenjualan valuta asing untuk penyerahan pada saat itu (sur le comptoir) atau penyelesaiannya paler lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu dua hari dianggap sebagai proses pénylesaian yang tidak bisa dihindari dan merupakan transaksi internasional. B. Transaksi FORWARD, yaitu transaksi pembélian dan penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan datang, antara 2x24 jam sampai dengan satu tahun. Hukumnya adalah haram. Karena harga yang digunakan adalah harga yang diperjanjikan (muwaadah) dan penyerahannya dilakukan de kemudian hari, padahal harga pada waktu pényerahan tersebut belum tentu sama dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam bentuk en avant accord untuk kebutuhan yang tidak dapat dihindari (lil hajah). C. Transaksi SWAP yaitu suatu kontrak pembélien atau penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan dengan pembélien antara penjualan valas yang sama dengan harga en avant. Hukumnya haram. Karena mengandung unsur maisir (spekulasi). D. Transaksi OPTION yaitu kontrak untuk memperoleh hak dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak harus dilakukan atas sejumlah unité valuta asing pada harga jangka waktu atau tanggal akhir tertentu. Hukumnya haram. Karena mengandung unusru maisir (spekulasi). Ketiga. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan jika de kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya. Ditetapkan di. Jakarta Tanggal. 14 Muharram 1423 H 28 Maret 2002 M B. Pendapat yang mengatakan foral adalah halal karena dianalogikan dengan Perdagangan Komoditas Berjangka yang ada perjanjian jelasnya. Ijtihad oleh Prof. Dr. Juhaya Praja Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK) dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa8217il almu8217ashirah atau masala-masala hukum Islam kontemporer. Karena itu, statut hukumnya dapat dikategorikan képada masalah ijtihadiyyah. Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masala hukum yang tidak mempunyai référensi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, ia termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa8217I la tatanahi. Artinya, nash hukum dalam bentouk Al-Quran dan Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan. Dengan demikian, kasus-kasus hukum yang baru muncul mésti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat mérujuk kepada teori perubahan hukum et yang diperkenalkan Ibn Qoyyim al-Jauziyyah. Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah, karena, beberapa variabel perubahnya, yakni: waktu, tempat, niat, tujuan dan manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan de paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a8217yan la fi al-adzhan. Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran idée d'atau alam. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum L'islam tentang keadilan yang dalam Le Quran digunakan istilah al-mizan, un-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, secara khusus masala PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliya, yakni politik hukum kebendaan. Dengan kata lain, PBK termasuk kajian hukum islam dalam pengertian bagaimana hukum islam diterapkan dalam masala kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komoditi dalam ère globalisasi dan perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku dan pihak-pihak yang terlibat dalam perdangangan berjangka komoditi dalam ruang dan waktu serta pertimbangan tujuan dan manfaatnya dewasa ini, sejalan dengan semangat dan bunyi UU n ° 321977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum islam dalam kelembagaan praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islam dapat dianalogikan dengan bay8217 al-salam8217ajl bi8217ajil. Bay8217 al-salam dapat diartikan sebagai berikut. Al-salam atau al-salaf adalah baie8217 ajl bi8217ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya. Di dalam transaksi demikien, penyerahan ra8217s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu. Ulama Syafi8217iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan: 8220Akad atas komoditas jual beli yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan (berjangka) dengan harga jual yang ditetapkan di dalam bursa akad8221.Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun dan syarat sebagai berikut: a. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi. Unsur-unsur utama di dalam baie8217 al-salam adalah: 1. pihak-pihak pelaku transaksi (8216aqid) yang disebut dengan istilah musulmane atau musulman ilaih. 2. Objek transaksi (ma8217qud alaih), yaitu barang-barang komoditi berjangka et harga tukar (ra8217s al-mal al-salam al-muslim fih). 3. Kalimat transaksi (Sighat 8216aqad), yaitu ijab dan kabul. Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qachi dinyatakan dalam bahasa dan kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka. Karena itu, ulama Syafi8217iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf de dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa 8216aqd al-salam adalah bay8217 al-ma8217dum dengan sifat dan dan berbeda dari akad jual dan beli (baie). 8226 Persyaratan menyangkut objek transaksi, adalah: bahwa objek transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai: jenisnya (un yakun fi jinsin ma8217lumin), sifatnya, ukuran (kadar), jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. 8226 Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar (al-tsaman), adala, Pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, roupie atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb. Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah roupie, dolar Amerika, dolar Singapura, dst. Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogramme, étang, dst. Ketiga, kejelasan tentang kualitas objek transaksi, apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk. Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-8217aqd aliasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi. Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan d'antara pelaku transaksi, le yang akan merusak nilai transaksi. Keempat, kejelasan jumlah harga tukar. Penjelasan singkat di atas nampaknya et dapat memberikan kejelasan kebolehan PBK. Kalaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau maximal juridique yang berbunyi: ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh. Apa yang tidak dapat dilaksanakan semouanya, maka tidak perlu ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay8217 al-salam. Penulis adalah Gourou Besar Ilmu Syari8217ah dan Filsafat Hukum Islam, IAIN Sunan Gunung Djati, Bandung. Melihat kedua fatwa Un dan B tersebut seolah terdapat pilihan bagi kita untuk memilih apa yang mantap di hati kita. Pilihan kita nantinya, harus, kita, pertanggungjawabkan, sendiri, pada, Allah, sebab, kita, sudah, tahu, dalil, yang, diambil. Saya disini akan mencoba berpendapat dan mengajukan hasil pemikiran tentang dua fatwa itu. Semoga Allah meridhoi, sebab masalah yang dihadapi disini adalah berat, yaitu jika tidak halal maka hukumnya haram, bila sampai kita ambil pendapat halal padahal sebenarnya menurouNya haram, maka bisa berabe. Karena daging yang kita makan akan menjadi terkotori semu akibat keharaman hasil usaha kita. Dalam masalah ini, penulis menyandarkan pijakan et pada hadis berikut: Emas dengan Emas (ditukar atau diniagakan). Perak dengan perak, gandum dengan gandum, tamar dengan tamar, garam dengan garam mestilah sama timbangan dan sukatanya, dan ditukar secara terus (pada satu masa tunai) dan sekiranya berlainan jenis, maka berjual-belilah kamu sebagaimana yang disukai Pas de hadith 119). Dari hadis itu, jika dimaknakan sécara harfiah adalah sudah jelas. Barang yang dimaksud adalah émas, perak, gandum, tamar, dan garam. Tetapi, jika menyandarkan, pada, pengertian, harfiah, saja, maka, kacaulah, pengambilan, hukum, kita. Dalam pengambilan hukum ada suatu istilah qiyas, nah yang menjadi penting disini ada golongan ulama yang menqiaskan emas adalah mata uang karena pada konteks nabi mengucapkan hadis itu, emas menjadi mata uang jasirah arabe. Jadi, yang, lebih, kita, tekankan, adalah, pada, hukum, boleh, tidaknya, penyerahan, mata, uang, pada, future, atau, masse, depan, dengan, perjanjian, sekarang, seperti, pada, perdagangan, berjangka, Komoditi (PBK). Masalah itu judi ataukah tidak, adalat relatif tiap 8211 tiap orang menganggapnya, jadis untuk menyandarkan pada hal itu akan menuai banyak sekali perbedaan pendapat. Kita ambil hukum yang jelas saja, apakah perdagangan uang tergolong PBK Saya lebih memandang perdagangan uang tidak boleh kita jadikan PBK. Coba kita menafsirkan hadis diata, bahwa kenapa baginda Nabi menyebut emas dan perak harus dipertukarkan dengan yang sama nilainya dan waktunya Encyclopédie de l'Islam Nabi tidak ingin terjadi gonjang ganjing dalam perekonomian, seperti halnya dalam bidang pangan, diman makanan pada masyarakat saat itu adalah gandum. Nah jika sabda nabi mengharamkan hali itu pada saat itu, maka kita, harus, menerapkannya, juga, pada, hukum, alat, tukar, kita, atau, yang, sekarang, adala, mata uang, baik itu rupiah, ringgit, atau dollar. Mata uang harus secaré tegas kita larang untuk diperjualbelikan secara futur atau seperti yang berlaku pada Perdagangan Berjangka Komoditi. Pengambilan hukum ini akan sama dengan haramnya héroïne yang pada jaman dahoulou waktu jaman Baginda Nabi caché tidak ada. Ulama mengambil kesimpulan haram karen efeknya bersifat memabukkan bagi penggunanya. Nah dari pendapat saya tersebut dengan menyebut nama Allah, saya mengajak sobat 8211 sanglant masque. Sayyidina Umar sendiri mengatakan tinggalkanlah yang meragukanmu. Untuk itu saya mengambil pendat dari fatwa MUI yang tidak menghalalkan secara menyeluruh terhadap transaksi forex, karena didukung oleh banyak ijtihad ulama dan bukan merupakan ijtihad en solo, tapi ijtihad kolektif ulama. Ulama adalah pewaris Kenabian, jika, tidak, menemukan, solusi, permasalahan, bertanyalah, pada, mereka, yang, benar, 8211, benar, Arif, Billah. Wallahu A8217lam Bisshowab


No comments:

Post a Comment